KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawaslu jika menemukan tahapan pencalonan peserta Pilpres tak sesuai undang-undang.
Pihaknya berkerja sesuai undang-undang dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.
Hal ini diungkap Idham, merespons gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Ini Tahapan Usai Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres
#kpu #bawaslu #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.