Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat etik serta sapta karsa kehakiman.
Atas keputusan ini, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK dan dilarang menangani sengketa Pemilu 2024.
Anwar Usman menyebut sudah mendengar adanya skenario pembunuhan karakter dirinya sebelum pembentukan MKMK.
Walaupun dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dan tetap bertugas sebagai hakim MK.
Dua hari setelah pencopotan Anwar Usman, MK menetapkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.