JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanggapi pertanyaan wartawan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres digugat mahasiswa.
Suhartoyo mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari hal tersebut lantaran perkara tengah berjalan.
“Perkara sedang berjalan pasti tidak boleh dikomentari apalagi di situ saya sebagai hakim panelnya,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana mengajukan uji materiel (judicial review) putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.
Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi
#suhartoyo #ketuamk #putusanmk
Video Editor: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.