JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo– Gibran, Nusron Wahid, merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut adanya manipulasi hukum pasca putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.
"Pertanyaannya adalah di dalam pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," kata Nusron.
"Kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala (ketua MK), mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam MKMK," sambungnya.
Video editor: Firmansyah
#prabowogibran #megawati #putusanmk
Baca Juga: Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.