JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih adanya permintaan dari masyarakat, dan kurangnya pengetahuan mengenai pendidikan seksual membuat praktik aborsi ilegal masih tetap ada.
Kehamilan yang tidak diinginkan, seperti hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan, menjadi alasan untuk menggugurkan janin.
Ari Kusuma Januarto, Ketua Bidang Legislasi, dan Advokasi PB IDI, prihatin dengan masih adanya praktik aborsi ilegal di masyarakat.
Resiko yang tinggi, mulai dari pendarahan, hingga trauma psikologis bisa menimpa perempuan yang melakukan aborsi.
Aborsi sebenarnya boleh saja dilakukan, jika terjadi kedaruratan medis, atau kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, Polisi Temukan Serpihan Diduga Tulang Manusia
Tindakan aborsi pun hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi medis, dan wewenang yang telah diatur oleh undang-undang.
Pro kontra mengenai tindakan aborsi pasti akan selalu ada.
Namun keselamatan perempuan yang melakukan aborsi harus menjadi prioritas, karena tingkat kematian yang cukup tinggi.
Ketentuan hukum untuk melakukan aborsi sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga tidak mudah melakukan pengguguran.
Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bisa dipidana selama 5, hingga 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.