KOMPAS.TV - Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK terus menuai sorotan.
Pasca Majelis Kehormatan MK memutus Anwar Usman melanggar etik berat, legitimasi Putusan mk mengenai syarat batas usia capres cawapres dipertanyakan banyak pihak, termasuk bacapres Ganjar Pranowo.
Sebagai salah satu capres di pilpres 2024, Ganjar turut mengkritisi aturan MK dan meminta masyarakat untuk tak diam saja.
Ganjar mengaku gelisah mengapa putusan dengan masalah etik tetap saja dijalankan.
Di sisi lain, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna menilai putusan MK tak bisa digugat ulang.
Terlepas dari kontroversi pelanggaran etik, palu telah diketuk sehingga amar putusan MK tetap sah dan berlaku saat ini juga.
Putusan MK kian terasa kontroversi karena bak memberikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran untuk dicalonkan menjadi bacawapres.
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dian Agung Wicaksono menyayangkan putusan MK yang terjadi begitu dekat dengan pelaksanaan pilpres sehingga nyaris tak ada waktu bagi publik untuk mengkritisi.
Dian Agung dan sejumlah pihak masih meyakini ada tahapan hukum lanjutan yang bisa dijalani, termasuk porsi Bawaslu yang punya kewenangan untuk mengajukan gugatan terkait keabsahan putusan MK.
Baca Juga: Kata Ganjar Buntut Pencopotan Posternya di Kota Pematangsiantar: Tanyakan ke Satpol PP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.