JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan MK terkait batasan usia peserta pilpres yang menjadi landasan Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres Prabowo Subianto, kembali digugat di MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang, jika gugatan itu dikabulkan, maka berlaku pada pilpres 2029 dengan alasan tahapan pemilu saat ini sudah berjalan.
Hal ini pun menuai kontroversi, lantaran putusan MK yang meloloskan Gibran ikut pilpres, berlaku saat ini juga diputuskan saat tahapan pemilu sudah berjalan.
Untuk mengulasnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, dan Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dian Agung Wicaksono.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Timnas Tahan Imbang Ekuador di Piala Dunia U-17
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.