JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji materi pasal 169 undang-undang pemilu kembali diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia.
Penggugat meminta perubahan syarat menjadi berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut, jika uji materi ini berhasil maka putusannya akan berlaku di pemilu 2029.
Baca Juga: Gelaran Piala Dunia U-17, Pemkot Solo Siapkan 15 Kantong Parkir di Sekitar Stadion Manahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.