JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, dalam kasus pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di sejumlah wilayah.
Tindakan itu dinilai melanggar peraturan kepolisian dan undang-undang pemilu, soal netralitas penegak hukum.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud menyebut ada keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Ganjar soal Polemik Pelanggaran Etik Hakim MK: Demokrasi Mau Dihancurkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.