JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui rekening dua stafnya.
Selain itu, ada dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu.
KPK juga mengaku telah memiliki bukti transaksi janggal dalam dua rekening asisten pribadi dan pengacara Eddy Hiariej.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Dan Analis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mengusut aliran suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK menelusuri dugaan uang yang mengalir ke rekening ke orang dekat Wamenkumham.
Menko Polhukam, Mahfud MD yakin kpk telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga berani menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka.
Mahfud bilang penetapan Wamenkumham sebagai tersangka menjadi bukti komisi anti rasuah ini tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi.
Kementerian Hukum dan HAM menyebut mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Wamenkumham sendiri disebut belum menerima surat penetapan tersangkanya oleh KPK.
Selain Wamenkumham, KPK juga menetapkan 2 orang staf Eddy Hiariej dan pemberi suap sebagai tersangka.
KPK akan terus mendalami bukti aliran dana dari rekening 2 orang dekat Wamenkumham yang diduga menerima aliran uang dari PT Citra Lampia Mandiri dalam sengketa lahan konsesi tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Suap Senilai Rp 7 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.