DEMAK, KOMPAS.TV - Nasib tragis dialami NK, seorang perempuan yang kini harus terbaring lemas di rumah sakit lantaran mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Penderitaan korban ini ternyata akibat ulah Muhamad Aksin yang merupakan mantan kekasihnya.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku yang sempat kabur ke rumah kerabatnya di Dukuh Bugangan Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Selain menangkap pelaku polisi mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Kepada petugas, pelaku tega menganiaya lantaran sakit hati ditinggal nikah korban dengan pria lain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Bayar Utang, Pria di Riau Aniaya Temannya dengan Parang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.