JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo di pilrpres 2024, pasca Anwar Usman, terbukti melanggar etik berat sebagai hakim konstitusi.
Hasto menilai jika putusan MK terkait batas usia cawapres, dianggap melanggar etik.
Maka putusan MK yang memungkinkan Gibran untuk maju dalam pencalonan, patut dipertanyakan.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Rumah dan Tempat Makan di Jakarta Selatan, Warga Panik Selamatkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.