JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Selain Wamenkumham, dua orang staf Eddy Hiariej dan pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut telah menetapkan status tersangka Wamenkumham beberapa pekan sebelumnya.
Wamenkumham diduga menerima suap terkait sengketa akta perusahaan tambang melalui rekening stafnya, sementara dugaan kasus gratifikasi nilainya mencapai Rp1 miliar.
KPK menyebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait kasus suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK menelusuri dugaan uang yang mengalir ke rekening ke orang dekat Wamenkumham.
Dua orang dekat Wamenkumham diduga menerima aliran uang dari PT CLM dengan total Rp7 miliar.
KPK mendalami bukti transaksi itu melalui PPATK, termasuk menelusuri transaksi yang diduga bermasalah dari rekening dua orang dekat Wamenkumham.
Baca Juga: Analisis Peneliti ICW soal Peran Wamenkumham dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
#wamenkumham #eddyhiariej #suap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.