JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program ROSI Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menjawab terkait proses putusan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran berat dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang tak lain paman Gibran.
Jimly menyatakan harus dibedakan, konflik kepentingan untuk institusi negara dan kepentingan pribadi.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie membeberkan alasan tak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat pada Anwar Usman, meski terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Jimly beralasan, putusan MKMK harus final dan mengikat serta berlaku segera.
Sehingga pemecatan sebagai hakim MK dinilai tidak efektif dan berpotensi berubah apabila diajukan ke majelis banding.
Baca Juga: Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman
#jimlyasshidiqie #anwarusman #putusanmkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.