JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan rangkaian proses jelang uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Panglima TNI.
Sesuai keputusan Rapat Internal Komisi, calon tunggal panglima diminta menyerahkan identitas diri, catatan terakhir laporan harta kekayaan pejabat Negara, SPT pajak tahunan dan surat keterangan sehat.
Seluruh berkas harus terkumpul pada Jumat, 10 November besok.
Sementara rapat dengar pendapat calon tunggal panglima akan digelar pada 13 November pukul 10.00 WIB pagi.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko membantah adanya unsur politis dalam proses percepatan pergantian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebelum tanggal 26 November atau saat Laksamana Yudo pensiun.
Moeldoko menyebut percepatan penggantian Panglima TNI dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bukan suatu masalah.
Baca Juga: Begini Kata Moeldoko saat Bantah Ada Unsur Politis di Penggantian Panglima TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.