JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres yang menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bacawapres Prabowo Subianto diprotes banyak pihak.
Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengkritik adanya upaya merusak konstitusi dari kaum muda yang dapat mencoreng demokrasi.
Melki juga mengkritik perlunya asas kesetaraan bukan karena privilege anak muda bisa dapat karpet merah di pilpres.
Akibat aksinya ini, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku mendapat intimidasi termasuk keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menduga intimidasi tersebut berhubungan dengan gerakan mahasiswa soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
Menko Polhukam Mahfud MD akan mengirim tim untuk mendalami dugaan intimidasi yang diterima Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Putusan MK soal batas usia capres cawapres berujung pada dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sengaai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Ketua MK Suhartoyo Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik Pada MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.