KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial dan keperluan administrasi penting lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum.
Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda.
Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini.
Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan. Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak.
Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.
Pakai WhatsApp
Menggunakan Email
Cek NIK lewat SMS
Baca Juga: Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.