LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda angkat bicara terkait rencana pendataan kendaraan yang menunggak pajak di 5 area SPBU Bandar Lampung akan diumumkan melalui pengeras suar
Sekretaris Bapenda Lampung mengungkapkan, jika kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam bentuk razia atau pun penindakan penegakan hukum bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Kegiatan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar taat membayar pajak.
Dengan kegiatan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU itu, Bapenda berharap masyarakat tergugah hatinya untuk taat membayar pajak.
Baca Juga: Dikomplain Banyak Masyarakat, Polisi Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.