JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," pada Kamis, (9/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.
Baca Juga: Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan
#korupsibts #kominfo #johnnygplate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.