JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua MK, Anwar Usman menyebut bahwa konflik kepentingan dalam menangani perkara, sudah terjadi sera era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, hingga Mahfud MD.
Anwar membandingkan tudingan penanganan perkara nomor 90 tahun 2023 , terkait batas usia capres cawapres, dengan praktik yang relatif sudah pernah terjadi sejak tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi.
Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara.
Mantan Ketua MK ini mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dan keluarga yang berujung pada dimungkinkannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bacawapres.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap pasangan Prabowo dan Gibran di pemilu 2024?
Untuk mengulasnya simak dialog KompasTV bersama narasumber Kunto Adi Wibowo, Analis Komunikasi Politik Unpad.
Baca Juga: Anwar Usman Buka Suara, Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Sidang Perdana Panji Gumilang [TOP 3 NEWS]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.