JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim anggota membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Anang Latif.
"Hal-hal memberatkan tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," kata hakim anggota.
Baca Juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Johnny G Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.