JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Proyek BTS Kominfo.
Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Terdakwa Johnny Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar Rp 15,5 miliar.
Terkait putusan ini, Johnny Plate menyatakan banding.
Baca Juga: Membaca Dampak Politis Bagi Prabowo-Gibran Usai Putusan MKMK, Pengamat: Pilihan Warga Bisa Berubah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.