JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua mahkamah konstitusi.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat, dengan sengaja membuka ruang intervensi, dan melanggar kode etik hakim.
Menanggapi putusan MKMK kemarin, Anwar Usman mengaku dirinya pantang mundur, dan merasa nama baik difitnah.
Anwar juga membantah dirinya terlibat konflik kepentingan, khususnya dalam memutus perkara nomor 90, tentang syarat capres cawapres yang memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi pilpres 2024.
Pelapor menilai putusan MKMK ke Anwar Usman bisa diajukan banding oleh Anwar Usman sendiri sebagai terlapor.
Tapi tuduhan adanya fitnah dan politisasi seperti yang disampaikan Anwar Usman, terkait karier kehakimannya, harus dibuktikan secara hukum di MKMK banding.
Baca Juga: Adu Elektabilitas Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.