JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah alasan mengapa Anwar Usman bertutur di luar nalar Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurut Zainal, Anwar tak diperiksa sendirian, melainkan bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya.
Hal ini menjadi bukti bahwa dalihnya soal pembunuhan karakter dan fitnah tidaklah valid.
Sebelumnya, MKMK pun meminta MK bisa bersidang tanpa Anwar Usman, jika ingin melakukan uji formil terhadap Putusan Nomor 90.
Lantas, apakah delapan hakim konstitusi yang ada sekarang punya keberanian dan “Will” untuk mengoreksi itu?
Apakah akan ada pemberlakuan putusan untuk regulasi Pemilu 2024?
Apa yang harus dibuktikan para Hakim Konstitusi yang ada sekarang untuk mengembalikan reputasi MK?
Baca Juga: Banyak yang Kecewa pada Putusan MKMK soal Pemberhentian Anwar Usman, Apa Kata Pakar?
#mkmk #mahkamahkonstitusi #pakarhukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.