JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pihak menyuarakan kekecewaannya pada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ada yang merasa Anwar Usman harusnya diberhentikan secara tidak terhormat.
Lantas, apa kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar soal hal ini?
Lalu, ke depannya apa yang harus dibuktikan para Hakim Konstitusi yang ada sekarang untuk mengembalikan reputasi MK?
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Ungkap Alasan Mengapa Anwar Usman Bisa Disebut Tak Berintegritas!
#mkmk #mahkamahkonstitusi #pakarhukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.