JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor para hakim kontitusi.
Salah satunya, mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique menyatakan, semua Hakim Konstitusi melanggar kode etik, karena membiarkan kebocoran informasi mengenai Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sebelumnya, putusan dibacakan Selasa (7/11) sore dalam empat berkas terpisah.
Baca Juga: Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman
#pelanggaranetik #saptakarsahutama #hakimkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.