KOMPASTV - Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi!
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat karena ditemukan konflik kepentingan dalam memutus perkara syarat usia Capres-Cawapres boleh di bawah 40 tahun dengan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan MKMK dipastikan tak memengaruhi langkah Bacawapres, sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pemilihan Presiden 2024. Pasalnya, Majelis Kehormatan hanya bekerja di wilayah etik.
Saksikan program Laporan Khusus secara langsung setiap Selasa pukul 21.30 WIB di KompasTV.
Saksikan tayangan lengkapnya di link berikut:
https://youtu.be/TawtHHQvUuY?si=pDPSFkGxk9kCwP8w
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.