JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonny Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.