JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Fahzal Hendri pada Rabu, (8/11/2023).
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan,” lanjutnya.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
#korupsibts #kominfo #kasuskorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.