JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan etik MKMK memunculkan pertanyaan bgi sebagian pihak; apakah putusan MKMK ini berpengaruh pada pencalonan Capres-Cawapres di Pemilu 2024?
MKMK menyatakan tak bisa melakukan penilaian terhadap putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Namun, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa lagi, pengujian pasal 169 huruf Q, Undang-Undang Pemilu.
Apalagi saat ini, sudah ada permohonan pengujian baru yang telah teregister di MK.
Permohonan itu sudah teregister di MK dengan nomor perkara 141 tahun 2023, dan diajukan BEM UNUSIA.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Etik, 9 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan oleh MKMK!
#pasal169 #uupemilu #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.