JAKARTA, KOMPAS.TV - Anwar Usman angkat bicara usai dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstutisi.
Paman Gibran Rakabuming Raka ini mengaku sadar menjadi target sejak Majelis Kehormatan MK dibentuk.
Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar sapta karsa kehakiman.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Anwar Usman Sebut Ketahui Ada Skenario Melalui Pembentukan MKMK
#anwarusman #ketuamk #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.