JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) putuskan 6 hakim langgar kode etik.
MKMK putuskan keenam hakim terbukti melanggar etika termasuk membenturkan kepentingan dan tidak dapat menjaga kerahasiaan lembaga.
"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).
Keenam hakim tersebut adalah:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
#mkmk #pilpres2024 #sidangkodeetik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.