JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan, Selasa (7/11).
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ucap Jimy.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.