JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutisi (MKMK) Jimly Asshiddiqie beri keterangan pada media usai sidang putusan yang berhentikan Anwar Usman.
Dalam konferensi pers tersebut, Jimly juga menjelaskan terkait berlaku atau tidaknya putusan soal syarat capres-cawapres oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). #mkmk #anwarusman #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.