JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bacakan putusan terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman disanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK usai dinilai lakukan pelanggaran berat terkait pengabulan aturan syarat capres dan cawapres.
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). #mkmk #anwarusman #mahkamahkonstitusi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.