JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia M Syarifuddin bersama dengan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon menandatangani nota kesepahaman dalam kerja sama yudisial.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Ruang Sidang Paripurna Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (7/11).
Penandatanganan kerjasama yudisial ini merupakan tindak lanjut kerjasama kedua lembaga kehakiman tertinggi Indonesia dan Singapura yang telah berjalan sejak Maret 2023.
Ketua MA Indonesia, M Syarifuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama pendukung dari berbagai kerja sama yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura.
Syarifuddin menambahkan, kedua lembaga akan menjalin kerjasama dalam pelatihan yudisial hakim dan pertukaran pengalaman dalam penyelesaian perkara dagang internasional atau lintas batas negara.
Pasca penandatanganan nota kesepahaman kerjasama yudisial, acara dilanjutkan dengan mendengarkan pidato Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon, tentang peran mediator dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian hukum lintas negara.
Penandatanganan nota kesepahaman dan sesi sharing pengalaman Ketua Mahkamah Agung Singapura, dihadiri Wakil Ketua MA Sunarto, pimpinan majelis Mahkamah Agung, jajaran hakim agung dan pejabat eselon satu Mahkamah Agung.
Baca Juga: Begini Regulasi Perekrutan Hakim di Ruang Lingkup Mahkamah Agung - MA NEWS
#manews #mahkamahagung #ketuama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.