JAKARTA, KOMPASTV – Hakim Fahzal memimpin sidang vonis terhadap Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Hakim pun absen masing-masing terdakwa dan menanyakan keadaan ketiganya.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Gebrak Meja, saat Kesaksian Windi Purnama soal Rp 40 Miliar di Sidang BTS Kominfo
“Sehat yang mulia,” jawab ketiga terdakwa.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Lintang
#btskominfo #johnnygplate #hakimfahzal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.