JAKARTA, KOMPASTV – Ketua MK Anwar Usman diberhentingkan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tegaskan Anwar tak bisa mengajukan upaya banding.
"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik,"kata Jimly.
Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres?
Jimly berharap para hakim belajar dari putusan MKMK ini.
“Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok," ujarnya.
Jimly menilai putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding.
“Karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi," kata Jimly.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.