JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan Hakim MK dan memutuskan semua Hakim Konstitusi melanggar etika karena pembiaran konflik kepentingan dalam sidang putusan uji materi syarat capres-cawapres.
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isran dinilai melanggar etika karena pembocoran informasi soal rapat permusyawaratan hakim.
Namun Saldi dianggap tidak melanggar etika ketika melakukan dissenting opinion dalam putusan soal syarat capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, juga menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar sapta karsa kehakiman.
Baca Juga: Refly Harun: Putusan MKMK Hari Ini Tidak Berpengaruh Terhadap Gibran jadi Bacawapres Prabowo
Para hakim mendapat sanksi teguran lisan.
Bagaimana melihat putusan Majelis Kehormatan MK hari ini?
Apakah menjawab kegelisahan publik dan sesuai harapan khususnya bagi pelapor?
KompasTV bahas bersama Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, dan dengan salah satu pelapor, Alamsyah Hanafiah.
#putusanmkmk #anwarusman #ketuamk #pelanggaranetik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.