JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan Hakim MK.
Putusan MKMK ini terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres.
Sidang putusan Majelis Kehormatan MKMK dimulai sejak pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Dissenting Opinion, Bintan Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Hasil putusan MKMK ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 21 pelapor dan pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi serta sejumlah saksi.
Dalam putusan pertamanya, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menyebut kesembilan Hakim Konstitusi melanggar etika dan mendapatkan teguran lisan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.