JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK memutuskan 6 Hakim MK terbukti melanggar etika termasuk membenturkan kepentingan dan tidak dapat menjaga keterangan atau informasi kerahasiaan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.
6 Hakim terlapor yang terbukti melanggar etik antara lain, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P F, dan M Guntur Hamzah.
"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Putusan terhadap hakim terlapor lainnya masih belum dibacakan oleh MKMK. Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut untuk pembacaan putusan laporan lainnya.
Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 Hakim MK, Terbukti Langgar Etik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.