JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan hasil pemeriksaan kesembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan MK mengenai syarat capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023) sore ini.
Dari 21 pelapor, ada beberapa pelapor yang menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, di antaranya Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Perhimpunan Pemuda Mardani, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Advokasi Rakyat untuk Nusantara atau ARUN, dan beberapa lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/11/2023) MKMK kembali memeriksa Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan anwar usman membahas terkait proses rapat permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya mengenai alasan Anwar Usman absen RPH di 3 perkara.
Jimly mengatakan ada dua keterangan yang berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit. Jimly menduga salah satu alasannya bohong.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK Kasus Etik Hakim MK, Begini Respons Prabowo Subianto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.