JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Etik Hakim MK di babak akhir; 7 November 2023 menjadi waktu Majelis Kehormatan MK memutuskan dugaan pelanggaran, termasuk sanksi etik yang diduga dilakukan Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan batas usia minimal Capres-Cawapres.
Jika besok putusan Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi dan ditemukan pelanggaran etik, betulkah tak bisa serta-merta membatalkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres?
Ada pemohon uji formil atas nama Deny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, benarkah UU yang telah diputus MK bisa diujikan kembali? Bukankah putusan MK final dan mengikat?
Lebih lengkap soal ini KompasTV bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga: Ditanya Pengaruh Putusan MKMK terhadap Dirinya Jadi Bacawapres, Ini Respons Gibran Rakabuming Raka!
#pakarhukum #putusanmkmk #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.