JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan pelajar kursus online data analitic bernama Refocus harus menanggung kerugian hingga Rp22 miliar.
Pasalnya, para korban diduga menelan kerugian akibat penutupan operasional tempat kursus secara sepihak.
Kuasa Hukum Korban, Sugiyono mengatakan bahwa korban awalnya dijanjikan bakal diberi kursus atau pendidikan sebuah profesi dan dijanjikan mendapat pekerjaan.
Sugiyono bilang, bahwa jumlah nominal pendaftaran masing-masing calon bervariatif di rentang Rp16 juta-Rp22 juta.
Namun hingga pembayaran usai dilakukan, tiba-tiba pihak tempat kursus online bernama Refocus mengumumkan penutupan operasional secara sepihak tanpa adanya kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja KAI, yang Asli Hanya Diumumkan lewat Kanal Berikut Ini
#penipuan #kursusonline #refocus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.