JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai usia capres cawapres terus menuai pro dan kontra.
Desakan ini pun berakibat pada status Ketua MK Anwar Usman yang harus diperiksa majelis kehormatan karena dinilai sarat kepentingan.
Pakar Hukum Bivitri Susanti, yang bersama Forum Guru Besar ikut menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK membantah ada operasi rahasia menjegal Gibran maju cawapres.
Menurut Bivitri, seluruh gugatan berlangsung terbuka.
Mantan Hakim MK, Hamdan Zulfa dalam program Sapa Indonesia Malam menyebut bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan putusan MK soal batas usia capres cawapres.
Hal ini karena peradilan MK berbeda dengan peradilan umum.
Sementara itu, Bacawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menghadapi apapun hasil putusan MKMK.
Pasalnya laporan dugaan etik hakim konstitusi berkaitan dengan majunya Gibran sebagai bacawapres, mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.
Partai Gerindra menyebut ada operasi rahasia untuk menjegal bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dengan mempersoalkan putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
Esok Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Pembacaan putusan digelar tanggal 7 November, karena tanggal 8 November menjadi batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti, jika ada penggantian bakal capres atau cawapres.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Gibran Sudah Tidak Lagi Bagian dari PDIP
#gibran #putusanmkmk #batasusiacapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.