PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Jendral Penegakan Hukum atau Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 50 lahan konsesi perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan, 11 lahan di antaranya perusahaan yang jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah kalimantan barat.
Penegakan hukum pun akan dilakukan berlapis, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pelaku juga akan dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana.
Baca Juga: KLHK Bantah Asap Karhutla di Sumatera Berdampak Hingga ke Malaysia dan Singapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.