KOMPAS.TV - Soal Putusan Majelis Kehormatan MK yang akan menyampaikan putusan, hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam kasus putusan batas usia capres dan cawapres Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna berkomentar.
Palguna menyebut Majelis Kehormatan MK, hanya akan menetapkan sanksi etik kepada Hakim MK bila terbukti ada pelanggaran.
Putusan MKMK tidak akan mengubah putusan yang sudah ditetapkan para Hakim Konstitusi.
Tetapi putusan para Hakim MK yang sudah berketetapan hukum bisa diuji kembali bila ada pengajuan alasan konstitusional baru untuk mengujinya.
Baca Juga: Bantah Gerindra Soal Usaha Jegal Gibran, Bivitri: Yang Dikritik itu MK
#mkmk #anwarusman #putusanmkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.