JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, memuji langkah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, mengajukan uji materi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia capres-cawapres.
Jimly, Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi dan Ahli Tata Negara, juga memuji permintaan pengaju yang memberi syarat agar Anwar Usman tak ikut memutuskan uji materi.
Baca Juga: Saat Ganjar Sapa Jimly Asshiddiqie: Orang Paling Populer, Semua Menunggu
Setelah sebelumnya, pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terhadap para Hakim Konstitusi akhirnya selesai.
Yang terakhir diperiksa kemarin, Jumat (03/11) siang adalah sang Ketua Mahkamah, Anwar Usman.
Itu adalah yang kedua kali Anwar diperiksa majelis, setelah Selasa lalu pemeriksaan perdana, dan majelis menemukan banyak laporan pelanggaran terhadap Anwar.
Baca Juga: Anwar Usman Siap Hadapi Putusan Sidang MKMK Soal Pelanggaran di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddiqie juga menjamin putusan tak sekadar menjelaskan kesalahan para hakim, tapi juga bisa berdampak terhadap syarat usia pencapresan 2024 di Komisi Pemilihan Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.