KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum melalui dupliknya menegaskan dan menguatkan, ketiga terdakwa yakni, Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, serta Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa, karena JPU berkesimpulan dan meyakini terhadap kebenaran analisa fakta, dan analisa yuridis.
Melalui replik, JPU meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian objektif, untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah.
Baca Juga: Respon BPK Usai Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS dan Terima Uang Rp40 Miliar
#korupsibts #johnnyplate #bts
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.