JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terus bergulir.
Jumat (04/11) kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa Bos Hotel Alexis, Alex Tirta, sebagai saksi.
Selama 12 jam, Alex dicecar soal rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selata, yang disewakannya kepada ketua KPK Firli Bahuri, sebagai rumah rehat.
Polisi menduga terdapat kaitan antara rumah tersebut, dan kasus pemerasan serta gratifikasi yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, Alex Tirta tak menampik, dirinya menyewa rumah di Jalan Kertanegara.
Rumah itu kemudian disewakan Alex, kepada Firli Bahuri, seharga Rp650 juta per tahun.
Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
Alex menyebut, sewa rumah dibayar langsung oleh Firli, melalui dirinya.,
Kepada polisi, Alex Tirta juga mengaku dirinya sudah lama mengenal Firli Bahuri, karena sama-sama hobi bermain bulu tangkis.
Menurut rencana, polisi akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Selasa 7 November untuk dimintai keterangan tambahan.
Setelahnya, polisi segera mengumumkan tersangka, melalui gelar perkara.
Selain Alex Tirta, polisi telah memeriksa 72 saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
11 saksi di antaranya merupakan pegawai KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.